Berita  

Postingan Foto Editan Dito Mahendra Di Akun Instagram Nikita Mirzani, Berujung Dakwaan Pasal Berlapis

IMG 20221120 194356094

Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata jaksa penuntut umum.

Dilansir YouTube Seleb Oncam News, Senin, 14 November 2022. Nikita hanya bisa tertawa dan tidak mengerti atas dakwaan yang disangkakan terhadap dirinya.

Meski demikian, Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah kalau memang sudah begitu aturan ketentuannya. Pada perkembangannya atas dakwaan hukuman pidana 5 tahun.

Baca Juga  Ladang Mesum, Penjual Miras Dan Tempat Prostitusi Menjamur Di Ponorogo Seakan Bebas Hambatan

Pihak Nikita mengajukan kota keberatan atau eksepsi dari isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan itu majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani selama dua minggu.
Sumber

YouTube Seleb Oncam News