Berita  

Reporters Without Borders : Kebebasan Pers Indonesia Masih Tergolong Sulit.

Reporters Without Borders : Kebebasan Pers Indonesia Masih Tergolong Sulit.

Punyarakyat.com | Pemalang Tahun 2023, menurut Reporters Without Borders (RSF),Indeks kebebasan Pers Indonesia tercatat mengalami kenaikan sembilan tingkat .

Dari semula 117 menjadi peringkat 108, dari total 180 negara. Kendati demikian peringkat tersebut masih tergolong rendah.

Masih menurut RSF Indonesia,dikategorikan sebagai negara dengan tingkat kebebasan pers yang sulit.

Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) mencatat ada beberapa faktor pemicu yang menyebabkan indeks kebebasan pers tak membaik.

Selain kekerasan yang menargetkan Jurnalis dan organisasi media, sejumlah aturan yang tak ramah, Kinerja jurnalistik pun ikut memperburuk situasi.

Salaj satu di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AJI mencatat, sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sedikitnya 38 jurnalis dilaporkan dengan pasal-pasal bermasalah UU ITE.

Baca Juga  Pemanfaatan Konten Instagram Sebagai Media Informasi Bagi Generasi Z

Sebanyak lima di antaranya dipenjara lantaran dinyatakan bersalah oleh putusan hakim pengadilan.

Kebebasan pers di Indonesia telah dilindungi secara khusus melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu bagian yang diatur dalam UU ini adalah mekanisme sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak tolak, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Namun, terbitnya UU ITE yang memuat sejumlah pasal bermasalah menjadi hambatan bagi kebebasan pers.

Ini terjadi karena sejumlah pasal problematik tersebut memuat rumusan yang longgar sehingga dapat menjerat ruang lingkup karya jurnalistik.