Berita  

Risman Harahap terduga Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Paul J J Tambunan Pengacara Korban: Kami Kecewa

Risman Harahap terduga Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Paul J J Tambunan Pengacara Korban: Kami Kecewa
Foto. Keterangan: Risman Harahap terduga Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Paul J J Tambunan Pengacara Korban: Kami Kecewa (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Medan-Risman Harahap (73) hanya dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, bahwa dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.

“Udah bang, (dituntut) 10 tahun,” kata JPU Septian saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Menyikapi hal tersebut, Pengacara keluarga korban Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengatakan adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.

Menurutnya,jika dilihat dari dakwaan JPU perlakuan terdakwa begitu sadis dan keji dalam melakukan aksinya, namun malah dituntut hanya 10 tahun.

“Saya Paul J J Tambunan selaku Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar Terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban,” kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga  Polres Dairi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan terhadap Ibu Tirinya

Ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut, Kepolisian terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

“Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri dimana Penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan Prarekonstruksi atau Rekonstruksi,” ujarnya.