Punyarakyat.com | Musirawas – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (12/6/2023).
Diketahui identitas tersangka, Bastari (34), warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.
BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Bastari
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Herman, Rabu (21/6/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram. BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku.