Punyarakyat.com | Musirawas – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).
Diketahui identitas tersangka, Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.
BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fiki Afrizal.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Senin (29/5/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.