Punyarakyat.com | Pati – Pasangan tak resmi terjaring Razia Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pati di sebuah kos-kosan yang diindikasi praktik prostitusi pada , Rabu ( 23/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut , Satpol PP Kabupaten Pati mendapati sejumlah dua pasangan tak resmi. Kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
“Ada aduan masyarakat dan oerlu dirazia. Tempat yang diadukan ini sering terjadi pelanggaran ” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati , Sugiyono ,Kamis (24/11/2022).
Saat melakukan kegiatan razia di dua sasaran , Satpol PP tidak menemukan pasangan bukan suami istri. Kemudian , razia dilakukan ke tempat sasaran berikutnya, yakni di Daerah Randu Kuning.
Di sana, Satpol PP Kabupaten Pati mendapati dua pasangan tak resmi. Kedua pasangan tersebut mengaku dari Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus. Dirinya mengaku hanya menginap di kos-kosan itu dan tidak tinggal lama di sana.
“Kami menemukan dua pasangan tak resmi alias bukan suami istri. Mereke juga mengakui kalau bukan pasangan suami istri,” kata Kepala Satpol PP Pati Sugiyono.
Pihaknya pun mendata dan melakukan pembinaan terhadap kedua pasangan tersebut.
Sugiyono menegaskan , kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi , ia akan menjerat dengan tindakan pidana ringin (tipiring).
“Kita akan terus meningkatkan operasi sehingga pelanggaran terhadap Perda dapat berkurang,” pungkasnya.