Punyarakyat.com | Musirawas – Seorang pejabat kepala desa di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp.250 Juta yang diduga korupsi dana desa.
Oknum pejabat Kepala Desa tersebut yakni Hermawan Sawiran (42) dengan dakwaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp.898 juta pada tahun 2019-2020 pada Rabu , (31/5/2023)
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Edi Terial menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun dan denda Rp.250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda Rp.250 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” jeasnya kepada awak media.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni selama 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima hukuman tersebut.
Hal yang membuat hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa karena terdakwa sopan , kooperatif , dan belum pernah dihukum.
Didalam putusan hakim , ia menilai terdakwa Herman Sawiran terbukti korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain dijatuhi hukuman tersebut ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp.898 juta. Jika tidak membayar maka asetnya akan disita. Jika asetnya tersebut tidak mencukupi maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.