Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Beranda
Berita
Seorang Pemuda Asal Rembang Pengedar Pil Koplo Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang