Punyarakyat.com | Tegal – Seorang pria di Kabupaten Tegal tega melakukan perbuatan asusila dengan seorang Bocah perempuan berusia 13 tahun.
Pelaku berinisial SLT (52). Korban diketahui masih tetangga si pelaku. Dan kini pelaku sudah diamankan pihak polisi untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Dikutip Murianews.com Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan , peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 20 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat korban tidur siang di kamarnya.
Kemudian tiba-tiba datang sang pelaku masuk kedalam kamar si korban dang menutup pintu kamar si korban , lalu mematikan lampu kamar. Setelah masuk kamar korban , pelaku kemudian memperkosa korban tersebut.
“Kejadian ini berjalan selama kurang lebih 2 menitan di kamar korban,” ujar Kapolres Tegal, Rabu (30/11/2022).
Perbuatan pelaku diketahui sang ibu saat sang ibu terbangun dari tidur siang di ruang tengah. Sang ibu mnendengar anaknya menangis di kamar.
Kemudian Ibu bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Kabupaten Tegal. Dari laporan itu , pelaku kemudian dibekuk dan ditahan untk mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya terhadap korban.
Kapolres mengungkapkan , modus operandi sang pelaku adalah dengan membujuk rayu dan tipu muslihat dengan memberikan uang Rp.10 ribu kepada si Korban.
“Modus pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk rayu dan tipu muslihat. Sebelumnya korban sering diberi uang sebesar Rp.10 Ribu setiap berangkat ke sekolah. Korban sempat diancam jangan bilang kepada orang lain terkait denganb kejadian tersebut.