Korban KDRT Jenti Mutiara melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati Sumut untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH.
Selain perlindungan hukum, dalam surat permohonannya Kuasa Hukum Jenti, Paul J J Tambunan, juga meminta agar tersangka SH agar dilakukan penahanan. Sebab, dari proses di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak ditahan.