Berita  

Musirawas – Seorang pejabat kepala desa di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp.250 Juta yang diduga korupsi dana desa.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.