Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018. Perda tersebut terkait Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.
Tata Ruang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.