Berita  

Tangkap Dan PTDH Oknum Panit Bersama Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar.

IMG 20230109 WA0189 1

Makassar,[punyarakyat.com]-09 Januari 2023.Jelas ditemukannya indikasi penyalah gunaan jabatan dan wewenang terkait pembuatan penyelidikan pasal 176 dan munculnya pasal siluman 263 ayat 2  oknum Panit bersama penyidik tahbang Polrestabes Makassar,Harus di Pecat Dengan Tidak Hormat Oknum Panit dan Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, Adanya Pasal Siluman

Rombongan para awak media grebek Wakares Polrestabes Makassar serta Panit Tahbang Polrestabes Makassar bersama penyidik  terkait konfirmasi munculnya Surat Pemberitahuan Pengembangan Penanganan Dumas (SP3D) berkenaan laporan polisi nomor LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, pelapor Hj. Wafiah Syahrir, terlapor Ishak Hamzah yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar.

Baca Juga  Paslon Nomor Urut Dua Harno - Hanies , Pasang Target Menang 80 Persen Di Kecamatan Kragan

“Ya,Setelah para awak media melontarkan pertanyaan kepada oknum Panit bersama penyidik tahbang Polrestabes Makassar mereka menjawab dengan plin-plan.”ungkap para awak media di TKP

Awak media mengkonfirmasi terkait SP3D yang dikeluarkan Kabag Wassidik Polda Sulsel hanya menyinggung penerapan pasal 167 tindak pidana penyerobotan, namun setelah mengkonfirmasi ke penyidik Polrestabes Makassar muncul secara siluman Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan. Inilah yang dikonfirmasi para awak media ketika disambut baik oleh Kompol Jufri Nasir, SH selaku PLT Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Senin, 09/1/2023 sekitar pukul 12:30 wita di ruang kerjanya.