Berita  

Terancam Pidana Mantan Oknum Kades Kelangdepok, Meski Anggaran Korupsi Di Kembalikan

Terancam Pidana Mantan Oknum Kades Kelangdepok, Meski Anggaran Korupsi Di Kembalikan

PunyaRakyat.com | Pemalang – Kerugian negara yang telah di lakukan oknum mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin, terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai Rp. 102.190.100 (seratus dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).

Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan, tetapi yang perangkat sudah di kembalikan ? kata Puji beberapa waktu lalu. Hal itu sampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan statement Inspektorat Kabupaten Pemalang, kini praktisi Hukum yakni Imam Subiyanto SH., MH dan juga seorang dosen langsung menanggapi dengan serius.

Dugaan korupsi mantan Kepala Desa ( kades ) Kelangdepok Muhammad Arifin,” Dia tetap berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan.”

Baca Juga  Jika Pasangan Anda Kurang Romantis Bawalah Ke Pantai SIGandu, Ada Apa dengan Tempat Itu?

Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ,” kata Imam SBY ketika diwawancarai dikantornya pada Senin (19/06/2023 ).

Dalam Pasal : 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan jelas menyatakan ” Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.” Tegas Imam Subiyanto

Dalam hal ini, Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981. Jelasnya