Berita  

Terkait Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Orang Ahli 

Terkait Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Orang Ahli 
Foto. Keterangan: Terkait Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Orang Ahli (Dok. Pribadi)

Punyarakyat.com | Makassar-Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menghadirkan tiga orang ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir.H.Haris Yasin Limpo dan terdakwa irawan abadi atas tindak pisana korupsi penggunaan sana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 .ujar Soetarmi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Siaran persnya ,Senin (26/6) pukul (10.30)

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH,.MH , megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan ahli. Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas).

Baca Juga  Korsleting Listrik, Bangunan SMPN 8 Makassar Hangus Terbakar

Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si. Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.