Punyarakyat.com | Ponorogo, 20/01/2023, Bang Dhony Irawan H.W kembali angkat bicara tudingan yang di ucap Hercules serasa memojokkan dan menyudutkan wartawan ketika dipanggil KPK
Diatur jelas dalam
1.Pasal 311 “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
2.Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
3.Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Jelas semua diatur dalam UU dan Pasal yang sah disyahkan oleh negara, ” Tidak semua wartawan itu sama, begitu pun yang lain, jadi jangan memukul rata, sertakan oknum/perorangan “ujar Bang Dhony Irawan H.W Terkait hal tersebut mengingkapi bijak dan tegas dengan apa yang terjadi kepada rekan seprofesi nya.