Berita  

Terkait Pengancaman, Ujaran Kebencian, Bahkan Pelecehan Profesi Media Juga Beberapa Kasus Lain, Masih Ditunggu Penyelesaiannya

Terkait Pengancaman, Ujaran Kebencian, Bahkan Pelecehan Profesi Media Juga Beberapa Kasus Lain, Masih Ditunggu Penyelesaiannya

UU pers sendiri sudah diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00, disini tidak ada pemerasan, proses hukum harus tetap berlanjut dan denda pun harus di bayar, meski PTDH sebagai solusi utama juga harus diterapkan

Menyinggung ucapan bapak st.burhanuddin terkait pembersihan di Kejaksaan RI, Bang Dhony Pun menagih janji beliau, atas kelakuan Saudari YULINA DEWI SH.MH yang sangat disayangkan, sudah mencoreng marwah hukum, bahkan melanggar kode etik, menyalahgunakan wewenang, kekuasaan dan jabatan, sehingga mencari pembenaran sepihak, karena merasa memiliki gelar, pangkat, jabatan dan kekuasaan di KEJAKSAAN RI

Baca Juga  Lagi !!! Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyimpangan Harga Pasir Laut Takalar 

” Biar ada efek jera untuk yang lain, belom lagi oknum Jaksa, oknum hakim, oknum advokasi, oknum pengacara, oknum lawyer dan khususnya yang berkedok hukum, biar semua berbenah dan memperbaiki diri dengan apa yang dilakukan selama ini, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan rakyat “, ungkapnya senyum dan menasehati

Diakui sendiri oleh Bang Dhony Irawan H.W terkait kata – katanya yang sedikit kasar, pedas dan mungkin tidak berkenan dihati oknum, tapi aparatur hukum mana yang harus dicontoh, dijadikan tauladan dan jika kedok hukum hanya dijadikan alat untuk memperalat rakyat sehingga terkesan membodohi publik dengan penyesatan-penyesatan,