PunyaRakyat.com – Ponorogo 27/01/2023, Terkait tuntutan 12 tahun terhadap tersangka Bharada Eliezer tersebut di nilai kurang cerdas bahkan serasa mencari pembenaran sepihak terhadap tersangka lain
Dinilai tebang pilih dan dinyatakan terang-terang’an di media sosial, aktivis ponorogo DHONY IRAWAN H.W Mengecam keras perbuatan terkutuk tersebut,
” Apakah nilai kejujuran hanya dinilai dari nominal amplop, sehingga mempertaruhkan jabatan dengan membela kesalahan, kenapa gak ngemis aja dilampu merah, dari pada mencoreng nama baik lembaga atau majlis, karena terlalu oportunis, matrealistis, dan pragmatis “, Ujarnya geram mengingkapi hal tersebut
Jika dikaitkan dengan pasal, jelas oknum tersebut telah melakukan pelanggaran fatal :
1.Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
2.Pasal 368 ayat 1 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun