Punyarakyat.com | Ponorogo – Keluhan warga sekitar Jenangan, Mbagusan, Ke arah desa Kesugihan di kabupaten ponorogo mengeluh terkait pengerjaan jalan yang terkesan tambal sulam pada Jum’at (16/12/2022)
Ditemui awak media di desa mbagusan barat pasar Kesugihan, WN(50th) mengeluh diwarung kopi karena pengerjaan jalan yang tidak sesuai janji,
Belom jalan selatan pasar yang hanya di rabat semen, utara pasar yang masih parah sampai plaosan, belom lagi di daerah desa arah masuk akses jalan yang rusak dan banyak kubangan,
” Kami rakyat kecil bisa apa mas, pembagian BLT yang tidak tepat sasaran, bansos yang terkesan tebang pilih, banyaknya pungli di sekolah, bahkan PAUD, SD, MI, MTS, SMP, SMA, bayar nya semakin ugal-ugalan mas “, Ungkap WN kepada rekan media
Perbaikan jalan yang dijadikan akses warga melintas setiap hari diharapkan bisa standart UU yang mengutamakan keselamatan warga,karena banyak angkutan umum yang membawa muatan kepasar
Seperti halnya Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Juga terlampir pada Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.