PunyaRakyat.com – Ponorogo, 18/01/2023, Hal yang seharusnya jadi contoh bisa menjadikan gaduh, sampai-sampai aktivis RI angkat bicara terkait ulah Luhut Binsar Panjaitan,
Jangan menimbulkan gaduh terkait hal yang dapat menurunkan derajat dan martabat diri sendiri hanya demi kebodohan yang tidak sadar akan menjadikan bumerang untuk LBP sendiri terkait intervensi nya kepada KPK RI
Bukan tidak di boleh, akan tetapi tempatkan sebagaimana mestinya kepribadian seseorang dengan kapasitas dan tupoksinya, tentunya dengan versi dan porsinya, agar kwalitas seseorang itu sendiri dapat di fungsikan sebagai posisinya yang menjabat di pemerintahan,
” Jika OTT KPK RI, dinilai buruk bahkan membuat nama Indonesia buruk, lantas apakah koruptor harus dilindungi di cagar alam, kebun binatang, apa suaka marga satwa, agar terlihat aman dan dilindungi negara “, Ujar Bang Dhony Mengkritik Luhut Binsar Panjaitan
Sebagaimana tertulis dalam pasal juga terlampir dalam KUHP dan RKUHP seharusnya Jika Luhut Binsar Panjaitan Tidak Gagap Hukum, Faham Hukum, Tau Hukum dan Tidak buta Hukum, jelas terkait OTT KPK harusnya di dukung, bukan malah seperti ini, sedangkan jelas itu melanggar pasal sebagai berikut,
1. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.