Punyarakyat.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menahan Satu lagi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang. KPK terus mengungkap kasus tersebut yang telah menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus Bupati Pemalang Nonaktif.
Namun kini satu tersangka baru telah ditetapkan, yakni (SI) yang merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), Sore.Asep Guntur Rahayu menjelaskan,”bahwa tim penyidik akan menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK,” terang Asep.
Dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang tersebut, KPK telah menetapkan total 13 tersangka.Terdiri dari Bupati Pemalang nonaktif, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh, serta beberapa kepala dinas dan pejabat lainnya.Tersangka Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau huruf b, serta pasal 11.