PunyaRakyat.com – Tersangka kasus abg digunduli dan diarak warga di Minahasa Utara Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru
Para tersangka kasus abg digunduli yang berjumlah tujuh orang hingga kini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Minahasa Utara mengungkap ada alasan kuat kenapa tidak dilakukan penahanan untuk ketujuh tersangka kasus abg digunduli tersebut.
Tidak ditahannya ketuu tersangka kasus abg digunduli karena ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
Dirangkum PunyaRakyat.com dari berbagai sumber, penahanan tidak dilaksanak oleh pihak kepoilisian Minahasa Utara telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi, ancaman hukuman bagi ketujuh tersangka tersebut adalah tiga tahun enam bulan.
Sedangkan yang bisa dilakukan penahanan bagi tersangka adalah bila ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dari ketujuh tersangka kasus abg digunduli dan diarak warga di Minahasa Utara tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur.
Ketujuh tersangka tersebut adalah berinisial S (57), SW (56), PN (42), RW (23), TW (23), TR (16), dan QK (14).
Kasus abg digunduli dan diarak terjadi bulan lalu tepatnya tanggal 13 Oktober 2022
Korban AR (14) gadis remaja dituduh mencuri uang dan ponsel hingga akhirnya dihakimi dengan cara digunduli rambutnya
Setelah digunduli korban AR kemudian diarak di jalan raya Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Minahasa Utara.