Berita  

Tersangka Penggelapan, Dokumen dan Keterangan Palsu AS Tidak Ditahan, Kuasa Hukum SI Akan Laporkan Penyidik Ditreskrimum Ke Kapolri.

Tersangka Penggelapan, Dokumen dan Keterangan Palsu AS Tidak Ditahan, Kuasa Hukum SI Akan Laporkan Penyidik Ditreskrimum Ke Kapolri.

BANYUWANGI PUNYARAKYAT.COM 04-10-2023 Pasca diperiksanya AS (77), warga JL Kapten Ilyas Banyuwangi, selaku tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 19 September 2023 lalu namun tidak ditahan, membuat Dading Pratia Hasta, selaku Kuasa hukum SI (70) menyatakan penyesalannya.

Sebagai advokat, Dading memahami bahwa penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan tersangka adalah hak subyektif penyidik.

“Tersangka ini sudah melakukan kejahatan berkali-kali, menghibahkan tanah berkali-kali, sehingga tergolong melakukan kejahatan berulang-ulang seharusnya ditahan. Karena tujuan penahanan itu agar tidak melakukan kejahatan lagi,” sergah Dading saat dihubungi media ini, Selasa (3/10/2023) malam.

Dading Pratia Hasta, yang juga Ketua Umum Jawa Timur Lawyer Club (JLC) sangat menyayangkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak menahan AS.

Baca Juga  Tetangga Baru Bisa Jadi Sindikat Pencurian Rumah Kosong

Dimana seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, AS tetap diperbolehkan pulang.

“Dengan tidak ditahannya AS, tentu ini sangat merugikan klien saya yang sudah melaporkan perkara ini lebih dari satu tahun lalu. Aparat Polda Jatim dalam hal ini tidak peka terhadap korban yang mencari keadilan seperti klien saya SI ini,” tegasnya.