Punyarakyat.com | Sebuah video memperlihatkan mobil berlampu rem LED putih menyilaukan pengguna jalan lain di belakangnya, viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram ini, Sabtu, (18/11/2023).
“Sebuah mobil memakai lampu led putih di belakang sehingga menyilaukan pengguna jalan lain, kejadian di lampu merah batas kota Jalan Jl. Sultan Alauddin Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sabtu, 18/11/2023 malam,” demikian tulis keterangan unggahan.
Dalam video tersebut, tampak mobil dengan pelat nomor DD 1748 S itu melaju di jalan dengan kecepatan sedang dari Jl. Malengkeri mengarah ke Jl. Syekh Yusuf Raya.
Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 285
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.