Punyarakyat.com | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018. Perda tersebut terkait Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memaparkan ada beberapa zona yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan. Selain itu, RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kawasan perumahan.
“Di Surabaya ini kita sudah tetapkan rencana kota kita. Ada unit distrik, mana yang akan kita kembangkan. Yang kedua mana tempat-tempat yang sudah kita tetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Yang ketiga sudah kita tetapkan mana yang sudah dibangun sebagai tempat perumahan. Nah, di sinilah dibutuhkan sinergi yang luar biasa,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu, (3/6/2023).
Wali Kota Eri menjelaskan perencanaan RDTRK tersebut, yakni kawasan yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, di sinilah kawasan pusat perdagangan atau usaha. Menurutnya, unit distrik pengembangan usaha itu harus dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja dari warga sekitar.
“Maka dia harus menyerap dari tenaga-tenaga (kerja) yang ada di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, kata dia, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata. Seperti misalnya yang telah dibangun di Romokalisari Adventure Land.