Berita  

Warga Gempol Pencabulan Adik Ipar Berusia 9 Tahun

Warga Gempol Cabuli Adik Ipar Berusia 9 Tahun

PunyaRakyat.com – Cirebon, Satreskrim Polres Cirebon berhasil mengamankan palaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35).Warga Kec Gempol Kab Cirebon, tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H,S.I.K, dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. selain itu, tersangka dan korban tinggal satu rumah.

“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. saat ini, tersangka juga sudah di amankan untuk di proses lebih lanjut,”kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H Kamis (16/2/23).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terperdaya bujuk rayu yang di lancarkan oleh tersangka yang sehari – hari berjualan Cilok tersebut.

Baca Juga  Rencana Musrembang 2023 Di Desa Putat Terkendala Akibat RT & RW Tidak Ada

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban meceritakan tindakan tersangka pada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. sehingga petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.

Selain itu pihakya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat di cabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti juga masih menjalani pemerikasaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon.